Oleh: Winarto
Setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, wajib membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki. Sedangkan, orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan mustahik.
Zakat merupakan harta milik pribadi yang dikeluarkan untuk diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang 5 (lima). Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan muslim yang memiliki kemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan. Zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok sehari-hari, seperti beras dan jagung. Zakat fitrah dikeluarkan oleh tiap individu pada bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri (sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan).
Tujuan dari mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya, dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama bulan Ramadhan. Tidak hanya itu, dengan mengeluarkan zakat fitrah sebagai sarana untuk saling tolong-menolong kepada orang yang kurang mampu, supaya mereka turut mendapatkan makanan yang layak saat Idul Fitri. Jadi semua kalangan bisa merasa bahagia karena bisa menikmati makanan seperti orang lain setiap Idul Fitri.
Lalu siapa yang berhak menerima zakat fitrah? Perintah untuk membayar zakat fitrah adalah wajib kepada setiap muslim yang mampu menghidupi dirnya sendiri dan keluarga pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri. Sementara, bagi muslim yang tak mampu, maka mereka tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka justry termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat atau mustahik terdiri dari 8 golongan/asnaf sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al Qur'an yang artinya:
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ
وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S At Taubah : 60)
Dari ayat tersebut dapat kita keahui bahwa yang berhak menerima zakat fitrah aadalah sebagai berikut:
1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)
Al-Fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan. Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain
2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)
Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang. Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar. Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.
3. Amil
Amil adalah mereka atau semua pihak yang bertindak sebagai pengelola zakat fitrah mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penditribusian kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf juga menjadi salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Alasan mengapa mualaf masuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat adalah agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan, dan Muhammad sebagai rasul-Nya.
5. Gharim
Gharim dalam bahasa Arab memiliki arti orang-orang yang memiliki hutang. Gharim adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
6. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik. Ibnu sabil dalam pengertian ini dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang seperti bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia menempuh pendidikan tinggi, bantuan peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia mengikuti pendidikan khusus, orang yang kehabisan bekal di perjalanan, pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri, dan lain-lain
7. Riqab
Riqab adalah orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan. Riqab dalam pengertian tersebut berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi Wamena dll), pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah dll), dan lain-lain.
8. Sabilillah
Sabilillah adalah jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yaitu mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera, damai, dan bahagia. Bagian zakat untuk Sabilillah dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang seperti pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan dll), pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai), dan lain-lain.
Semoga Bermanfaat....!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar