Empat pilar utama guru dalam mengajar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pilar-pilar ini menjadi fondasi bagi guru SMK, seperti dalam konteks Kurikulum Merdeka Belajar, untuk menghasilkan siswa yang tidak hanya kompeten secara teknis tetapi juga berkarakter sesuai Profil Pelajar Pancasila.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah "ruh" dari profesi guru. Secara sederhana, ini bukan hanya tentang seberapa pintar seorang guru dalam mata pelajarannya (itu kompetensi profesional), melainkan tentang seberapa mampu guru tersebut mengelola proses pembelajaran agar ilmu tersebut benar-benar sampai dan dipahami oleh siswa.