Istilah Baitul Maal wal Tamwil (BMT) sebenarnya berasal dari dua kata, yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Istilah baitul maal berasal dari kata bait dan al maal. Bait artinya bangunan atau rumah, sedangkan al maal adalah harta benda atau kekayaan. Jadi, baitul maal dapat diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau negara). Sedangkan baitul maal dilihat dari segi istilah fiqh adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi kekayaan Negara terutama keuangan, baik yang berlenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain.
Dalam menjalankan usahanya BMT tidak jauh dengan BPR Syariah, yakni menggunakan 3 prinsip :
Profil
BMT
Secara
umum profil BMT dapat dirangkum dalam butir-butir, diantaranya:
- Tujuan BMT, yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Sifat BMT, yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikeloa secara professional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarkat dengan pengalangan dana ZISWA (zakat, infaq,sedekah,wakaf dll.
- Visi BMT, yaitu upaya untuk mwujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti luas) ,sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khasusnya dan masyarakat pada numumnya
- Misi BMT, Membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran-kemajuan, serta makmur-maju berkeadilan berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT .
- Fungsi BMT, yaitu(1) mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangan potensi serta kemampuan ekonomi anggota,(2) mempertingi kualitas SDM anggota agar menjadi lebih professional dan islami, (3) mengalang dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.(Muhammad Ridwan,2004:124)
- Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkunganya.
- Bukan lembaga sosial tapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan zakat, infak dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
- Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya.
- Milik bersama masyarakat kecil dan bawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seseorang atau dari luar masyarakat itu sendiri.
- Staf karyawan BMT bertindak aktif, dinamis berpandangan produktif tidak menunggu tapi menjemput nasabah.
- Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staff yang terbatas,karena sebagian staf bergerak di lapangan untuk mendapatkan nasabah.
- BMT selalu mengadakan pengajian rutin dengan waktu yang ditentukan .
- Manajemen BMT diselenggarakan secara profesional dan islami.
- Administrasi keuangan pembukuan dan prosedur ditata dan dilaksanakan dengan sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi indonesia yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
- Aktif menjemput bola, beranjang sana, berprakarsa, proaktif, menemukan masalah dengan bijak, bijaksana dan memenangkan semua pihak.
- Berfikir, bersikap, dan berperilaku ahsanu amala.(Muhammad Ridwan,2004:126)
- Status dan Badan Hukum BMT
Referensi
- Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Edisi Ketiga, Yogyakarta : Ekonisia, 2008
- Huda, Nurul dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana, 2010.
- Muh. Ridwan, 2004.Manajemen Baitul Maal wa Tanwil (BMT), Yogyakarta: UII Press
- PINBUK, Pedoman Cara Pembentukan BMT, Cet. II (Jakarta : Wasantara. Net. Id, tt), hal. 2 dalam Sugeng, Bambang, 2007. Analisis Terhadap Akad di BMT Safinah Klaten (Perspektif Hukum Kontrak dan Fiqih) Tesis. Magister Studi Islam Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar