Rabu, 18 Januari 2023

Pengawasan Manajemen

Oleh: Winarto
Esensi dari pengawasan amanajemen adalah mengamankan asset dan infrastruktur BMT. Asset merupakan kekayaan BMT yang digunakan untuk menjalankan operasional BMT. Sedangkan infrastruktur merupakan sistem yang digunakan untuk mendukung terlaksananya kegiatan operasional BMT.
Yang termasuk infrastruktur di sini misalnya: sistem pencatatan keuangan, sistem analisa konsumen, sistem penggajian dan lain sebagainya.
Terdapat 3 hal pokok yang menjadi wilayah atau ranah pengawasan manajemen:
  1. Pengamanan Kas dan Bank
  2. Pembiayaan atau Pinjaman
  3. Pengamanan Aset

Pengamanan Kas dan Bank
BMT atau Koperasi Jasa Keuangan (KJK) harus mampu menjaga Likuiditas Dana.
Dana Likuiditas = 15% dari SimpananLancar dan Simpanan Berjangka
Kas Fisik (Kas Kecil) = 4% dari Dana Likuiditas.
Lending = 85% dari Simpanan Lancar dan simpanan berjangka.
Jika dana likuiditas lebih dari 15% dari SimpananLancar dan Simpanan Berjangka, maka terjadi Over Likuid.
Artinya masih terdapat dana BMT atau KJK yang menganggur. Pihak manajemen harus segera mengambil tindakan.
 
Akunyang perlu diamati dan dicermati di dalam NERACA KJK pada pengawasan Kas dan bank adalah sebagai berikut:
  1. Kas / Bank
  2. Simpanan pada Bank
  3. Surat Berharga.
Pengamanan Pembiayaan (Lending)
Salah satu pengamanan pembiayaan dengan cara melakukan analisa pembiayaan. Salah satu yang membedakan analisa pembiayaan pada sistem syariah dengan konvensional adalah bagaimana pihak BMT terjun langsung melihat dan terlibat dalam proses bisnis calon anggota sehingga memahami betul kejadian- kejadian bisnis. Ini dilakukan karena BMT bukan memberikan pinjaman uang tetapi BMT terlibat dalam bisnisnya anggota. Untuk itu disusun manajemen pembiayaan sebagai acuan BMT agar tidak memberikan perlakuan berbeda kepada siapapun sehingga bila anggota melakukan pengajuan pembiayaan dapat memahami dengan jelas tahapan dan proses yang berlaku
Akun dalam neraca yang perlu damati dan dipelajari dalam kaitanya dengan pengamanan pembiayaan ini adalah sebagai berikut:
  1. Piutang: Murobahan, Salam dan Istishna
  2. Pinjaman Qordh
  3. Pembiayan Mudhorobah
  4. Pembiayaan Musyarokah
  5. Penyisihan Penghapusan AP
  6. Persediaan (Untuk dijual)
  7. Ijaroh.
Unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam pengawasan Pembiayaan adalah sebagai berikut:
  1. Standard Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
  2. Officer Competent dan Integritas
  3. Pengikatan Perjanjian dan Jaminan Kuat
  4. Penanganan Non Performent Loans (NPL), tepat guna
  5. Cadangan Resiko tersedia.
SOM dan SOP merupakan acuan teknis untuk memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada anggota. Untuk hal tersebt maka BMT atau KJK harus memiliki SOM dan SOP yang jelas, tegas dan terukur.
Officer Competent dan Integritas meliputi kemampuan pengelola dalam memilih calon penerima pembiayaan atau pinjaman dengan menerapkan 5C, sehingga penerima pembiayaan sesuai dengan sasaran dan dapat meminimalisir adanya Non Performent Loans (NPL). Unsur 5 C tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Character = Kepribadian
  2. Capacity = Kemampuan
  3. Capital = Modal
  4. Collateral = Jaminan/agunan
  5. Condition of Economic = kondisi ekonomi.
Pengikatan Perjanjian dan Jaminan Kuat
Ketika BMT atau KJK sudah menemukan calon penerima pembiaya yang tepat, maka langkah selanjutnya harus dilakukan pengikatan perjanjian yang kuat dan juga jaminan yang kuat pula.
Perjanjian yang dirumuskan harus jelasdan dapat memberikan informasi yang jelas bagi kedua belah pihak. Informasi yang diberikan tidak berkaman ganda.
Dokumen yang melengkapi perjanjian juga harus komplit seperti fc KTP ybs, fc KTP Suami/istri dan dokumen lain yang terkait.

Penanganan Non Performent Loans (NPL), tepat guna
Non Performent Loans (NPL) merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari. Tugas BMT atau KJK adalah meminimalisir adanya Non Performent Loans (NPL).
Jika terjadi tingkat atau prosentasi Non Performent Loans (NPL) yang tinggi maka pihak KJK atau BMT harus mampu merumuskan langkah-langkah strategis penanganan NPL.
Penanganan Non Performent Loans (NPL) tersebut diantaranya dengan:
  1. Mengoptimalkan pengelola untuk melakukan penagihan secara intensif
  2. Melakukan atau menerbitkan surat peringatan (SP) baik SP1, SP2 dan seterusnya.
  3. Langkah trakhir adalah eksekusi jaminan.
Cadangan Resiko tersedia
BMT atau KJK harus menyediakan dana cadangan resiko.
Pengamanan Aktiva Tetap
Pengamanan asset tetap dapat dilakukan melalui beberpa tindakan berikut ini:
  1. Pemilihan aktiva tetap yang akan dibeli sesuai dengan kemampuan BMT dan kegunaan.
  2. Penggunaan aktiva tetap sesuai dengan pedoman dan standar penggunaan yang ada
  3. Melibatkan jasa asuransi untuk keamanan aktiva tetap.

Semoga Bermanfaat...!!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

Menghilangkan Key Produck pada Microsoft

Oleh: Winarto Sobat semua, sering kali apabila kita menggunakan microsoft kita diminta untuk memasukkan kunci produk, agar semua fasilitas p...