Esensi
dari pengawasan amanajemen adalah mengamankan asset dan infrastruktur BMT.
Asset merupakan kekayaan BMT yang digunakan untuk menjalankan operasional BMT.
Sedangkan infrastruktur merupakan sistem yang digunakan untuk mendukung
terlaksananya kegiatan operasional BMT.
Yang
termasuk infrastruktur di sini misalnya: sistem pencatatan keuangan, sistem
analisa konsumen, sistem penggajian dan lain sebagainya.
Terdapat
3 hal pokok yang menjadi wilayah atau ranah pengawasan manajemen:
- Pengamanan Kas dan Bank
- Pembiayaan atau Pinjaman
- Pengamanan Aset
Pengamanan
Kas dan Bank
BMT
atau Koperasi Jasa Keuangan (KJK) harus mampu menjaga Likuiditas Dana.
Dana
Likuiditas = 15% dari SimpananLancar dan Simpanan Berjangka
Kas
Fisik (Kas Kecil) = 4% dari Dana Likuiditas.
Lending
= 85% dari Simpanan Lancar dan simpanan berjangka.
Jika
dana likuiditas lebih dari 15% dari SimpananLancar dan Simpanan Berjangka, maka
terjadi Over Likuid.
Artinya
masih terdapat dana BMT atau KJK yang menganggur. Pihak manajemen harus segera
mengambil tindakan.
Akunyang
perlu diamati dan dicermati di dalam NERACA KJK pada pengawasan Kas dan bank
adalah sebagai berikut:
- Kas / Bank
- Simpanan pada Bank
- Surat Berharga.
Pengamanan
Pembiayaan (Lending)
Salah satu pengamanan pembiayaan dengan cara melakukan analisa pembiayaan. Salah satu yang membedakan analisa pembiayaan pada sistem syariah dengan konvensional adalah bagaimana pihak BMT terjun langsung melihat dan terlibat dalam proses bisnis calon anggota sehingga memahami betul kejadian- kejadian bisnis. Ini dilakukan karena BMT bukan memberikan pinjaman uang tetapi BMT terlibat dalam bisnisnya anggota. Untuk itu disusun manajemen pembiayaan sebagai acuan BMT agar tidak memberikan perlakuan berbeda kepada siapapun sehingga bila anggota melakukan pengajuan pembiayaan dapat memahami dengan jelas tahapan dan proses yang berlaku
Akun
dalam neraca yang perlu damati dan dipelajari dalam kaitanya dengan pengamanan
pembiayaan ini adalah sebagai berikut:
- Piutang: Murobahan, Salam dan Istishna
- Pinjaman Qordh
- Pembiayan Mudhorobah
- Pembiayaan Musyarokah
- Penyisihan Penghapusan AP
- Persediaan (Untuk dijual)
- Ijaroh.
Unsur-unsur
yang harus diperhatikan dalam pengawasan Pembiayaan adalah sebagai berikut:
- Standard Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Officer Competent dan Integritas
- Pengikatan Perjanjian dan Jaminan Kuat
- Penanganan Non Performent Loans (NPL), tepat guna
- Cadangan Resiko tersedia.
SOM
dan SOP merupakan acuan teknis untuk memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada
anggota. Untuk hal tersebt maka BMT atau KJK harus memiliki SOM dan SOP yang
jelas, tegas dan terukur.
Officer
Competent dan Integritas
meliputi kemampuan pengelola dalam memilih calon penerima pembiayaan atau
pinjaman dengan menerapkan 5C, sehingga penerima pembiayaan sesuai dengan
sasaran dan dapat meminimalisir adanya Non Performent Loans (NPL). Unsur 5 C
tersebut adalah sebagai berikut :
- Character = Kepribadian
- Capacity = Kemampuan
- Capital = Modal
- Collateral = Jaminan/agunan
- Condition of Economic = kondisi ekonomi.
Pengikatan
Perjanjian dan Jaminan Kuat
Ketika
BMT atau KJK sudah menemukan calon penerima pembiaya yang tepat, maka langkah
selanjutnya harus dilakukan pengikatan perjanjian yang kuat dan juga jaminan
yang kuat pula.
Perjanjian
yang dirumuskan harus jelasdan dapat memberikan informasi yang jelas bagi kedua
belah pihak. Informasi yang diberikan tidak berkaman ganda.
Dokumen
yang melengkapi perjanjian juga harus komplit seperti fc KTP ybs, fc KTP
Suami/istri dan dokumen lain yang terkait.
Penanganan
Non Performent Loans (NPL), tepat guna
Non
Performent Loans (NPL) merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari. Tugas BMT
atau KJK adalah meminimalisir adanya Non Performent Loans (NPL).
Jika
terjadi tingkat atau prosentasi Non Performent Loans (NPL) yang tinggi maka pihak
KJK atau BMT harus mampu merumuskan langkah-langkah strategis penanganan NPL.
Penanganan
Non Performent Loans (NPL) tersebut diantaranya dengan:
- Mengoptimalkan pengelola untuk melakukan penagihan secara intensif
- Melakukan atau menerbitkan surat peringatan (SP) baik SP1, SP2 dan seterusnya.
- Langkah trakhir adalah eksekusi jaminan.
Cadangan
Resiko tersedia
BMT atau KJK harus menyediakan
dana cadangan resiko.
Pengamanan Aktiva Tetap
Pengamanan
asset tetap dapat dilakukan melalui beberpa tindakan berikut ini:
- Pemilihan aktiva tetap yang akan dibeli sesuai dengan kemampuan BMT dan kegunaan.
- Penggunaan aktiva tetap sesuai dengan pedoman dan standar penggunaan yang ada
- Melibatkan jasa asuransi untuk keamanan aktiva tetap.
Semoga Bermanfaat...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar