Pembiayaan
adalah penyediaan dana dan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan akad bagi hasil, dan atau akad jual
beli antara KSP Syariah/USP Syariah dengan anggota yang mewajibkan anggota
untuk melunasi pokok pembiayaan yang diterima sesuai akad disertai dengan
pembayaran sejumlah imbalan bagi hasil dan atau marjin.
Pembiayaan
merupakan aktivitas penting dalam lembaga keuangan karena aktiva paling besar
dalam sebuah lembaga keuangan adalah outstanding portofolio pembiayaan yang
juga merupakan sumber pendapatan utama penunjang keberlanjutan lembaga
keuangan.
Semakin tinggi outstanding pembiayaan maka semakin besar peluang
pendapatan yang akan diperoleh, tetapi semakin besar pula resiko yang dihadapi.
Untuk itu dalam proposal pengembangan BMT ini titik beratnya bukan pada
penanganan pembiayaan bermasalah namun bagaimana memberikan pembiayaan
berkwalitas dan menghindari resiko pembiayaan sekecil mungkin sehinga perlu
adanya manajemen pembiayaan yang baik.
Jenis
pembiayaan yang biasa terjadi di Baitul Mal wat Tanwil adalah sebagai berikut:
1.
Mudharabah yaitu akad kerjasama permodalan usaha
dimana koperasi pemilik modal (shahibul maal) menyetorkan modalnya
kepada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya
sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad
dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nisbah),
dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama bukan merupakan kelalaian
penerima pembiayaan
2.
Musyarakah yaitu akad kerjasama permodalan usaha
antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal
pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama
dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai kesepakatan para
pihak, sedang kerugian ditanggung secara proposional sesuai dengan kontribusi
modal.
3.
Murabahah yaitu tagihan atas transaksi penjualan
barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang
disepakati pihak penjual (koperasi) dan pembeli dan atas transaksi jaul beli
tersebut, yang mewajibkan anggotanya untuk melunasi kewajibannya sesuai jangka
waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin keuntungan yang
disepakati di muka sesuai akad.
Piutang Al-Murabahah ini terdiri dari :
Piutang Salam
Yaitu tagihan anggota terhadap koperasi
atas transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan antara penjual dan
pembeli dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang oleh penjual dilakukan
dibelakang/kemudian, dengan ketentuan bahwa spesifikasi barang disepakati pada
transaksi salam. Lembaga keuangan dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual
dalam suatu transaksi salam.
Piutang Istishna
Yaitu tagihan atas akad transaksi jual
beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/pembeli dan penjual yang
cara pembayarannya dapat dilakukan dimuka, diangsur, atau ditangguhkan sampai
jangka waktu tertentu.
4.
Ijarah adalah penjualan manfaat yaitu
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu
melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang
itu sendiri.pembiayaan ijarah dapat diartikan sebagai tagihan akad sewa menyewa
antara Muajir (lessor/penyewa)
dengan Musta’jir (lessee/yang
menyewakan) atas Ma’jur (objek sewa) untuk mendapatkan
imbalan atas barang yang disewakan
5.
Qardh
Yaitu kegiatan
transaksi dengan akad pinjaman dana non komersial dimana sipeminjam mempunyai
kewajiban untuk membayar pokok dana yang dipinjam kepada koperasi yang
meminjamkan tanpa imbalan atau bagi hasil dalam waktu tertentu sesuai
kesepakatan.
Semoga Bermanfaat...!!!!
Referensi
- Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Edisi Ketiga, Yogyakarta : Ekonisia, 2008
- Huda, Nurul dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana, 2010.
- Muh. Ridwan, 2004.Manajemen Baitul Maal wa Tanwil (BMT), Yogyakarta: UII Press
- PINBUK, Pedoman Cara Pembentukan BMT, Cet. II (Jakarta : Wasantara. Net. Id, tt), hal. 2 dalam Sugeng, Bambang, 2007. Analisis Terhadap Akad di BMT Safinah Klaten (Perspektif Hukum Kontrak dan Fiqih) Tesis. Magister Studi Islam Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia
1. Mengenal BMT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar