Oleh: Winarto
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. Nmun dari pelaksanaan qurban tersebut ada beberpa permasalahan yang harus dijawab, diantaranya bagaimana perlakuan KULIT dari hewan Qurban tersebut. Haruskan dibagi habis, atau bolehkan dijual atau ditukar dengan deging.
قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنِي زُبَيْدٌ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ أَتَى أَهْلَهُ فَوَجَدَ قَصْعَةً مِنْ قَدِيدِ اْلأَضْحَى فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَهُ فَأَتَى قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوا اْلأَضَاحِيَّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا [رواه أحمد]
Artinya: “Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa‘id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut. Kemudian Abu Sa‘id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu‘man dan menceritakannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekaramg saya membolehkan kamu akan hal itu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya.” [HR. Ahmad]
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَ أَنْ أُقْسِمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ وَلاَ أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا. [متفق عليه]
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib ra, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada saya untuk mengurus unta kurban dari beliau, agar saya membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikitpun untuk upah penyembelihannya.” [Muttafaq ‘alaih]
Terhadap larangan menjual kulit hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, para ulama di antaranya al-Auza‘i, Ahmad Abu Tsaur dan juga madzhab Syafi’i mengatakan bahwa dibolehklan menjual kulit hewan kurban sepanjang hasil penjualan itu ditasharufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 202). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan (asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).
Pemanfaatan kulit hewan kurban tersebut, jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan di atas, maka tentunya pemanfatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging qurban. Sedangkan terhadap penjualan kulitnya, di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat. Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan qurban (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I, halaman 438). Menurut Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit hewan qurban kemudian hasil penjualannya dishadaqahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid III, halaman 278). Sementara itu ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh saja menjual kulit hewan qurban, asal hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan qurban (Asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz V, halaman 206).
Kami sepakat tidak boleh menjual daging qurban, karena memang tujuan disyari‘atkan penyembelihan hewan qurban antara lain untuk dimakan dagingnya, terutama untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin. Demikian pula terhadap penjualan kulitnya, pada dasarnya kami sepakat untuk tidak dijual sepanjang dengan membagikan kulit itu dapat mewujudkan kemaslahatan. Namun dengan menshadaqahkan kulit hewan qurban apalagi dengan membagi-bagikannya, kadang-kadang menimbulkan kesulitan untuk memanfaatkannya, bahkan bisa-bisa kulit hewan qurban itu tidak termanfaatkan, yang berarti justru memubadzirkan harta, dan dilarang oleh agama. Memang ada kemungkinan kulit hewan qurban itu ditukar dengan daging kepada para pedagang daging. Jika hal ini mungkin dapat dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut dishadaqahkan.
Namun tidak menutup kemungkinan pada hari raya ‘Idul Adha atau pada hari Tasyriq, -saat umat Islam melakukan penyembelihan hewan qurban- para pedagang daging tidak berjualan, karena kecil kemungkinan lakunya. Jika demikian keadaannya, memang bukan suatu hal yang mudah untuk menukarkan kulit hewan qurban dengan daging. Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan.
Dengan keterangan di atas kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban. Yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi.
Sumber: fatwatarjih.or.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar