Oleh:
Winarto
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) memiliki peran yang sangat penting dalam
peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran di sekolah tersebut. Setiap
sekolah atau institusi pendidikan wajib memiliki RPS. RPS penting dimiliki
untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku sekolah dalam rangka menuju
perubahan atau tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan)
dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Perencanaan
sekolah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang
tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber-daya yang
tersedia.RPS adalah dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan
dalam rangka untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan. RPS
disusun dengan tujuan untuk:
- menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;
- mendukung koordinasi antar- pelaku sekolah;
- menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarpelaku sekolah, antarsekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan antarwaktu;
- menjamin keterkaitan dan konsis-tensi antara perencanaan, penganggar-an, pelaksanaan, dan pengawasan;
- mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan
- menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Sistem Perencanaan Sekolah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan sekolah untuk menghasilkan rencana-rencana sekolah (RPS) dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara sekolah dan masyarakat (diwakili oleh komite sekolah). Perbedaan antara satu dengan lainnya adalah:
- RPS Jangka Panjang adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- RPS Jangka Menengah (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 5 (lima) tahun.
- RPS Tahunan adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 1 (satu) tahun.
Prinsip Penyusunan RPS:
Penyusunan RPS menerapkan prinsip-prinsip seperti berikut ini:
1. memperbaiki prestasi belajar siswa,
2. membawa perubahan yang lebih baik (peningkatan/ pengembangan),
3. sistematis,
4. terarah,
5. terpadu (saling terkait & sepadan),
6. menyeluruh,
7. tanggap terhadap perubahan,
8. demand driven (berdasarkan kebutuhan),
9. partisipasi,
10. keterwakilan,
11. transparansi,
12. data driven,
13. realistik sesuai dengan hasil analisis SWOT,
14. mendasarkan pada hasil review dan evaluasi.
Tahapan dalam Penyusunan RPS:
1. Melakukan analisis lingkungan strategis sekolah
2. Melakukan analisis situasi untuk mengetahui status situasi pendidikan sekolah saat ini (IPS)
3. Memformulasikan pendidikan yang diharapkan di masa mendatang
4. Mencari kesenjangan antara butir 2 & 3
5. Menyusun rencana strategis
6. Menyusun rencana tahunan
7. Melaksanakan rencana tahunan
8. Memonitor dan mengevaluasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar