Kepala
sekolah memiliki peranan penting dalam pengembangan kualitas pendidikan dn
pembelajaran di sekolah. Kepala sekolah dituntut untuk memiliki sikap yang
visioner, inovatif dan kreatif dalam menjalankan tugas pokoknya. Permendiknas
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Sekolah,
Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi :
- Usaha pengembangan sekolah / sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/sekolah;
- Peningkatan kualitas sekolah / sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan
- Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/sekolah.
Penilaian
kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu,
tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala
sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
standar pengelolaan sekolah, meliputi
(1)
Perencanaan program,
(2)
Pelaksanaan rencana kerja,
(3)
Pengawasan dan evaluasi,
(4)
Kepemimpinan sekolah,
(5)
Sistem informasi sekolah/sekolah.
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
- Membuat Rencana Kerja sekolah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAM).
- Membuat perencanaan program induksi.
- Menyusun pedoman kerja
- Menyusun struktur organisasi sekolah
- Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan tahunan
- Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi :
- Melaksanakan penerimaan peserta didik baru
- Memberikan layanan konseling kepada peserta didik
- Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik
- Melakukan pembinaan prestasi unggulan
- Melakukan pelacakan terhadap alumni
- Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran
- Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan
- Mengelola sarana dan prasarana
- Membimbing guru pemula
- Mengelola keuangan dan pembiayaan
- Mengelola budaya dan lingkungan sekolah
- Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah
- Melaksanakan program induksi.
- Melaksanakan program supervisi.
- Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDM)
- Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
- Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
Kepala
sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
- Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu
- Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai
- Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah
- Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
- Bertanggungjawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah
- Melibatkan guru, komite dalam pengambilan keputusan penting sekolah. Dalam hal sekolah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah
- Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat
- Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik
- Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik
- Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum
- Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah;
- Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
- Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah;
- Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan
- Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif
- Menjalin kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah guna menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat
- Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab
- Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya
- Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah
- Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun siswa, prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah
- Melakukan analisis kebutuhan guru pemula
- Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
- Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula
- Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing
- Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada Bidang/seksi Mapenda jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah tidak dapat menjadi pembimbing
- Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula
- Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan
- Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan
- Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula
- Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Bidang pendidikan memengah dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula
- Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
- Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah
- Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif
- Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat
- Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar